Berita

Kapal Diduga Bawa Bom Ikan di Perairan Sibolga, Masyarakat Desak Pemeriksaan

20
×

Kapal Diduga Bawa Bom Ikan di Perairan Sibolga, Masyarakat Desak Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Kapal Diduga Bawa Bom Ikan di Perairan Sibolga, Masyarakat Desak Pemeriksaan

SIBOLGA–Kabarnusa24.com)11/Okt/2026)Dugaan aktivitas kapal penangkap ikan dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan di perairan Kota Sibolga menjadi sorotan masyarakat pesisir. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan guna melindungi kelestarian laut dan mata pencaharian nelayan kecil serta nelayan tradisional.

 

Aktivis kelautan Abu Nisa disebut menjadi narasumber dalam pemberitaan mengenai pentingnya pengawasan terhadap aktivitas penangkapan ikan yang diduga melanggar hukum. Redaksi masih perlu memperoleh keterangan langsung dari Abu Nisa agar kutipan yang dimuat akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Sorotan juga muncul setelah adanya keterangan dari awak media mengenai seorang pria berinisial UN yang disebut terkait dengan usaha kapal bom ikan. Menurut keterangan tersebut, UN diduga menyatakan tidak takut diberitakan karena mengaku telah mengamankan sejumlah oknum di Polres Sibolga. Klaim itu belum terverifikasi dan perlu dikonfirmasi langsung kepada UN maupun pihak kepolisian agar tidak berkembang menjadi tuduhan yang belum terbukti.

 

Informasi lokasi kapal yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut mengarah pada dua tangkahan di Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Kota Sibolga, yakni Tangkahan H. Mangapul dan Tangkahan Alindo. Penyebutan kedua lokasi dalam pemberitaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan pengelola atau pemiliknya dalam pelanggaran. Diperlukan pemeriksaan dan verifikasi oleh instansi yang berwenang.

 

Masyarakat meminta Polres Sibolga, TNI Angkatan Laut, serta instansi pengawasan kelautan dan perikanan untuk memeriksa informasi tersebut secara profesional. Pemeriksaan yang diminta mencakup identitas dan dokumen kapal, perizinan usaha, jenis alat tangkap, serta bukti lain yang relevan apabila terdapat dasar hukum untuk melakukannya.

 

Dugaan pernyataan UN mengenai klaim telah mengamankan oknum di Polres Sibolga juga perlu diklarifikasi agar publik memperoleh penjelasan yang jelas. Apabila terdapat bukti dugaan pelanggaran etik atau tindak pidana oleh aparat, pemeriksaan harus dilakukan melalui mekanisme yang berlaku. Tidak seorang pun boleh dinyatakan bersalah hanya berdasarkan pernyataan yang belum diverifikasi.

 

Wali Kota Sibolga dan DPRD Kota Sibolga diminta memberikan perhatian nyata terhadap keresahan masyarakat pesisir. Pemerintah daerah diharapkan mengoordinasikan langkah sesuai kewenangannya, sedangkan DPRD dapat menjalankan fungsi pengawasan dan meminta penjelasan dari instansi terkait.

 

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga diharapkan mendorong koordinasi dengan instansi provinsi yang berwenang dalam bidang kelautan dan perikanan. Pengawasan terhadap kapal dan kegiatan penangkapan ikan perlu dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, dengan mengutamakan perlindungan sumber daya laut dan kepentingan masyarakat pesisir.

 

Dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan dinilai dapat merusak terumbu karang dan habitat ikan sehingga mengancam keberlanjutan sumber daya laut. Nelayan tradisional yang menggantungkan hidup pada hasil tangkapan disebut berisiko menanggung dampaknya.

 

Hingga berita ini disusun, belum ada konfirmasi resmi dari UN, pengelola Tangkahan H. Mangapul, pengelola Tangkahan Alindo, Polres Sibolga, dan Abu Nisa. Redaksi akan melengkapi pemberitaan ini setelah memperoleh konfirmasi dan keterangan langsung dari pihak-pihak tersebut.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin