Kabarnusa24.com,PALEMBANG – Manajemen SWM Group (Sukses Wahana Maritim) memberikan klarifikasi terbuka terkait dugaan keterlibatan perusahaan dalam aktivitas impor ilegal yang sebelumnya menjadi sorotan Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu (GPSB) melalui aksi penyampaian pendapat di Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur.
Klarifikasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Kopitiam Rajawali, Palembang, Jumat (30/10/2026). Dalam kesempatan itu, pihak SWM Group memaparkan secara rinci ruang lingkup kegiatan usaha tiga perusahaan yang berada di bawah naungannya sekaligus membantah dugaan keterlibatan dalam praktik impor ilegal.
Humas SWM Group menjelaskan, konferensi pers tersebut digelar sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada masyarakat sekaligus memberikan penjelasan atas sejumlah pertanyaan dan dugaan yang berkembang di ruang publik. Pihaknya juga menyatakan menghormati hak GPSB dalam menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
“Kami menghormati aksi kawan-kawan Gerakan Pemuda Sumsel Bersatu dalam menyampaikan pendapat. Namun, kami juga berkewajiban memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai apa sebenarnya kegiatan usaha SWM Group, agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap aktivitas perusahaan kami,” ujar Humas SWM Group.
Ia menerangkan, SWM Group menaungi tiga perusahaan dengan bidang usaha berbeda, yakni PT Sukses Wahana Maritim, PT Kharisma Bahari, dan PT Anugerah Niaga Bahari.
PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang jasa keagenan kapal atau shipping agency. Perusahaan ini bertugas mewakili pemilik kapal atau pihak yang menunjuk agen dalam mengurus kebutuhan administrasi, pelayanan, serta proses kedatangan dan keberangkatan kapal.
Menurutnya, perusahaan tidak bertindak sebagai pemilik barang maupun importir. Pemeriksaan terhadap legalitas barang yang diangkut kapal merupakan kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan kepabeanan dan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, PT Kharisma Bahari menjalankan kegiatan usaha di bidang jasa bongkar muat atau stevedoring. Aktivitasnya meliputi proses pemindahan barang dari kapal ke dermaga maupun sebaliknya sesuai kebutuhan operasional pelabuhan.
Adapun PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi dan pengangkutan barang. Perusahaan ini melayani pengiriman kontainer maupun kargo dari kawasan pelabuhan menuju gudang atau lokasi tujuan milik pelanggan.
Humas SWM Group menegaskan, ketiga perusahaan tersebut menjalankan fungsi pelayanan jasa sesuai bidang usahanya dan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan legalitas barang impor.
Direktur SWM Group, Hilarius Purwanto Kurniawan, turut memberikan penjelasan untuk mempertegas posisi perusahaan terhadap dugaan yang disampaikan GPSB.
Ia menyebut, aktivitas operasional ketiga perusahaan memiliki batas kewenangan dan tanggung jawab masing-masing. Karena itu, menurutnya, kegiatan keagenan kapal, bongkar muat, serta transportasi barang tidak dapat serta-merta disamakan dengan aktivitas importir.
“Intinya, saya selaku pimpinan SWM Group perlu menjelaskan bahwa perusahaan kami menaungi tiga badan usaha dengan bidang kegiatan yang berbeda. PT Sukses Wahana Maritim bergerak di bidang keagenan kapal, PT Kharisma Bahari bergerak di bidang bongkar muat, sedangkan PT Anugerah Niaga Bahari bergerak di bidang jasa transportasi pengangkutan barang,” jelas Purwanto.
Ia juga menegaskan, SWM Group tidak memiliki keterlibatan sebagaimana dugaan yang diarahkan kepada perusahaan dalam aksi GPSB.
Terkait aktivitas pengangkutan kontainer dari pelabuhan menuju gudang, Purwanto menjelaskan bahwa perusahaan transportasi menjalankan tugas berdasarkan pelayanan pengiriman barang milik pelanggan. Menurutnya, dokumen dan proses kepabeanan merupakan bagian yang harus dipenuhi oleh pihak importir sebelum barang dapat dikeluarkan dari kawasan pelabuhan sesuai prosedur yang berlaku.