Daerah

Rencana Pembangunan Gudang dan Pabrik Heler di Lahan Diduga LSD didesa Sukagumiwang, Kuwu Bantah Ada Alih Fungsi

7
×

Rencana Pembangunan Gudang dan Pabrik Heler di Lahan Diduga LSD didesa Sukagumiwang, Kuwu Bantah Ada Alih Fungsi

Sebarkan artikel ini
Rencana Pembangunan Gudang dan Pabrik Heler di Lahan Diduga LSD didesa Sukagumiwang, Kuwu Bantah Ada Alih Fungsi

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Rencana pembangunan gudang dan pabrik penggilingan padi (heler) di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu, menjadi perhatian masyarakat. Pasalnya, lokasi yang disebut-sebut akan digunakan untuk pembangunan tersebut diduga berada di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD), yakni lahan pertanian produktif yang ditetapkan pemerintah untuk mendukung ketahanan pangan nasional.

Selain diduga berada di kawasan LSD, lokasi tersebut juga berada tidak jauh dari area operasional PT Pertamina EP Zona 7 Jatibarang Field. Kondisi ini memunculkan perhatian masyarakat terkait kesesuaian tata ruang, aspek keselamatan, serta kelengkapan perizinan apabila pembangunan benar-benar direalisasikan.

Lahan Sawah Dilindungi (LSD) merupakan lahan baku sawah yang ditetapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama instansi terkait untuk dipertahankan sebagai lahan pertanian dan tidak dapat dialihfungsikan secara sembarangan menjadi kawasan industri, perumahan, maupun fungsi nonpertanian lainnya.

Sesuai ketentuan yang berlaku, alih fungsi lahan yang telah ditetapkan sebagai LSD hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu, seperti untuk kepentingan Proyek Strategis Nasional (PSN) atau berdasarkan izin yang sah setelah melalui kajian teknis dan memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Camat Sukagumiwang, Mohamad Mulya Setiawan, menjelaskan bahwa lahan sawah berstatus LSD pada prinsipnya tidak dapat dialihfungsikan. Menurutnya, apabila terdapat rencana perubahan fungsi lahan tersebut, kewenangan pemberian izin berada pada pemerintah pusat melalui kementerian yang berwenang.

Sementara itu, beredar informasi bahwa diduga telah ada persetujuan dari pemerintah desa terkait pemanfaatan lahan tersebut. Namun, informasi itu masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut kepada instansi yang berwenang.

Kuwu Desa Sukagumiwang, Wasma alias Cempe, saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Selasa malam (28/7/2026), membantah adanya rencana pembangunan gudang maupun pabrik penggilingan padi di lokasi tersebut.

“Saya menolak kalau tanah itu dibangun pabrik heler dan gudang. Itu bukan untuk gudang dan heler. Nanti akan dijadikan lahan pertanian lagi karena dulu tanaman di situ sering gagal panen. Rencananya akan diratakan terlebih dahulu, kemudian ditanami kembali sesuai program Presiden Prabowo. Dulu pernah ditanami palawija dan padi, tetapi hasilnya gagal panen,” ujar Wasma.

Wasma juga menyampaikan keberatan apabila pemberitaan tidak didahului konfirmasi kepadanya. Ia menyatakan akan memberikan klarifikasi melalui sejumlah media. Dalam penyampaiannya, Wasma juga mengungkapkan emosinya dan menyatakan siap mempertanggungjawabkan sikapnya, meski penyampaiannya disampaikan dengan bahasa yang tidak terstruktur.

Di sisi lain, seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku mengetahui adanya rencana pembangunan gudang dan pabrik penggilingan padi di lokasi tersebut. Menurutnya, informasi tersebut telah menjadi pembicaraan di tengah masyarakat.

“Pernyataan Kuwu itu tidak benar. Sudah ramai dibicarakan bahwa di lokasi tersebut akan dibangun pabrik heler dan gudang,” ujar narasumber tersebut.

Pernyataan narasumber tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak pengembang maupun instansi terkait.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589/SK-HK.02.01/XII/2021, Kabupaten Indramayu memiliki sekitar 124.162 hektare Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dari total sekitar 137.755 hektare lahan baku sawah. Adapun data rinci mengenai luas LSD di Desa Sukagumiwang belum dipublikasikan secara terbuka.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut sebagai pengembang maupun penanggung jawab proyek yang dikenal dengan sebutan Bos Taskum belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan, perizinan pembangunan, maupun kebenaran rencana pembangunan tersebut.

Sementara itu, Humas PT Pertamina EP Zona 7 Jatibarang Field, Dion (Commrel Mundu), menyampaikan bahwa pihak perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan izin pembangunan di luar aset perusahaan.

“Kemarin sudah pernah survei bersama Commrel terkait rencana pembangunan di lokasi tersebut. Sebenarnya izin boleh atau tidaknya bukan di kami. Silakan dikonfirmasi ke Pak Kuwu. Dari kami sudah memberikan edukasi terkait aspek keamanan aktivitas di sekitar area operasi dan juga sudah berkoordinasi dengan pemerintah desa. Bangunan itu tidak masuk ke lahan kami, sehingga bukan menjadi otoritas kami untuk memberikan izin,” ujarnya.

Saat media mempertanyakan jarak lokasi pembangunan dengan area operasional migas PT Pertamina EP Zona 7 Jatibarang Field, mengingat adanya kekhawatiran masyarakat terkait aspek keselamatan apabila benar akan dibangun pabrik penggilingan padi, pihak humas tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai jarak maupun potensi dampaknya.

Kabarnusa24.com akan terus menghimpun informasi serta meminta konfirmasi kepada seluruh pihak terkait guna menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin