Daerah

TAS BERISI DOKUMEN PENTING DIBOBOL MALING DI AREA PARKIR DEPAN BANK BCA SUMARECON BEKASI

7
×

TAS BERISI DOKUMEN PENTING DIBOBOL MALING DI AREA PARKIR DEPAN BANK BCA SUMARECON BEKASI

Sebarkan artikel ini
TAS BERISI DOKUMEN PENTING DIBOBOL MALING DI AREA PARKIR DEPAN BANK BCA SUMARECON BEKASI

Bekasi – kabarnusa24.com

Telah kehilangan Tas berisi dokumen penting seorang Pengacara bernama Suranto, S.E.,SH.,CCD sekitar Jam 9-30 Pagi setelah melaksanakan jalan santai bersama rejan rekan pengurus dan anggota DPC PERADI SAI BEKASI RAYA di seputaran bundaran Sumarecon Bekasi dan dilanjutkan sarapan pagi di Hotel Harris Sumarecon bersama rejan Advokat / Pengacara selepas selesai sarapan pagi bersama kembali ke parkiran Sumarecon tepatnya di depan Bank BCA Sumarecon Bekasi, setiba balik ke mobil dilihat Tas berwana Hitam di dalam mobil tidak ada dan kunci pintu mobil sebelah kiri di rusak maling.

Suranto mengatakan, pada saat kejadian di area parkir Sumarecon Bekasi, melihat mobil nya di congkel Maling pintu sebelah kiri, lalu membuat laporan ke hilangan ke pihak Kepolisian Polres Metro Bekasi kota dengan kejadian kehilangan Tas berisi dokumen penting tersebut,” kata Suranto.

Suranto menjelaskan, dengan Laporan kehilangan Tas berisi dokumen penting di dalamnya adalah : KTP , KTA PERADI, SIM A , SIM C, ATM BCA, BTN, BRI, KARTU E- TOL BRIZZI, E- TOL FLASH, STEMPEL KANTOR HUKUM, KTA LBH JALA PAKSI, KTA LPKSM SATRIA, KTA Aliansi Ormas Bekasi dan laporan diterima Kepolisian, dan dari pihak kepolisian langsung bertindak melakukan olah TKP di tempat kejadian tersebut dan di berikan Surat Laporan Kehilangan dengan No : SKTLK/ 8034/ VIII/2026/ SPKT/ POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA. dan STPL no : LP/ B/ 2700/ VIII/2026/SPKT/ POLRES METRO BEKASI KOTA/ POLDA METRO JAYA,” jelas Suranto, S.E.,S.H.,

Dengan kejadian mobil di bobol maling di area parkir Sumarecon Bekasi di minta pihak Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi dapat segera bertanggung jawab terjadinya kehilangan Tas berisi dokumen penting, bahwa secara Hukum di Indonesia, Pengelola Parkir tetap memiliki Tanggung Jawab jika terjadi kehilangan Kendaraan atau Barang di area parkir resmi, bahwa mereka
Memberikan Karcis Parkir menciptakan ikatan Hukum Penitipan Barang, sehingga Pengelola wajib menjaga Keamanan Kendaraan dan isinya serta Tanggung Jawab Pengelola dan Pengelola wajib mengganti Kerugian akibat Kehilangan di area parkir yang mereka kelola, dan pihak Kepolisian di minta dapat segera memanggil pihak Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi, dapat diduga ada kerja sama dengan Pengelola Parkir Sumarecon Bekasi.
Hak konsumen dilindungi secara sah oleh negara. Simpan video ini buat amunisi jaga-jaga, dan share ke teman kamu yang wajib tahu info ini!

Dasar Hukum & Pasal: Putusan Mahkamah Agung No. 3416/K/Pdt/1985 (Penegasan tanggung jawab pengelola parkir).

Putusan Mahkamah Agung No. 1367 K/Pdt/2002 (Menegaskan hubungan parkir adalah perjanjian penitipan barang) Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Larangan pengusaha mencantumkan klausula baku yang mengalihkan tanggung jawab).

Pasal 1694 KUHPerdata (Definisi dan aturan tentang penitipan barang).

Pasal 1365 KUHPerdata (Dasar tuntutan ganti rugi atas Perbuatan Melawan Hukum)..

( Red )

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin