Indramayu, kabarnusa24.com
Dugaan aksi intimidasi terhadap warga kembali mencuat di Desa Sukagumiwang, Kecamatan Sukagumiwang, Kabupaten Indramayu. Oknum Kepala Desa (Kuwu) berinisial WSM alias CMP kembali menjadi sorotan setelah diduga mendatangi rumah seorang warga dan melakukan tindakan yang dinilai mengintimidasi keluarga korban.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, WSM alias CMP diduga mendatangi rumah warga berinisial AY pada 16 Juni 2026. Dalam kejadian tersebut, terlapor disebut diduga berada di bawah pengaruh minuman keras dan nekat memanjat pagar rumah korban.
Dugaan tindakan intimidatif tersebut disebut kembali terjadi pada Selasa, 11 Agustus 2026. Pihak korban menilai kejadian yang berulang membuat keluarga merasa tidak aman dan khawatir terhadap keselamatan mereka.
Persoalan tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian terhadap WSM alias CMP, tetapi juga menyoroti peran Camat Sukagumiwang dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa.
Pihak korban menyebut persoalan tersebut telah diketahui oleh pihak kecamatan. Namun, hingga kini korban menilai belum terlihat langkah konkret berupa pembinaan, klarifikasi internal, maupun pemeriksaan administratif terhadap yang bersangkutan.
Sikap tersebut mendapat sorotan dari tim hukum korban. Kuasa hukum menilai pihak kecamatan semestinya menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangannya apabila terdapat kepala desa yang diduga berulang kali terlibat persoalan hukum.
“Seharusnya Camat responsif dan tegas. Kalau ada Kuwu yang berulang kali diduga melakukan tindakan yang meresahkan warga dan sedang menghadapi proses hukum, semestinya fungsi pembinaan dan pengawasan dijalankan sesuai prosedur. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pembiaran,” tegas Aditya Firmansyah, S.Pd., S.H., M.H., selaku kuasa hukum korban.
Menurut Aditya, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut melalui jalur hukum dan administratif. Korban bersama tim kuasa hukum menyatakan tidak akan mundur dan akan mengikuti proses penanganan perkara di Polres Indramayu.
Selain proses pidana, pihak korban juga menyiapkan langkah hukum dan administratif lainnya, di antaranya:
Melaporkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Indramayu, untuk meminta pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etika serta pelaksanaan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.
Melaporkan dugaan potensi maladministrasi kepada Ombudsman Republik Indonesia, apabila terdapat dugaan kelalaian atau pembiaran dalam penyelenggaraan pelayanan dan pengawasan pemerintahan.
Pihak korban berharap seluruh proses tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan tindakan intimidasi yang melibatkan pejabat pemerintahan desa. Jabatan publik semestinya dijalankan dengan mengedepankan keteladanan, kepatuhan terhadap hukum, serta penghormatan terhadap keamanan dan hak masyarakat.







