DaerahPendidikan

SMKN 1 Jatibarang Dituding Keluarkan Siswa Kelas XI Secara Sepihak, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Pembinaan

52
×

SMKN 1 Jatibarang Dituding Keluarkan Siswa Kelas XI Secara Sepihak, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Pembinaan

Sebarkan artikel ini
SMKN 1 Jatibarang Dituding Keluarkan Siswa Kelas XI Secara Sepihak, Orang Tua Pertanyakan Prosedur Pembinaan

 

Indramayu, kabarnusa24.com

Polemik dunia pendidikan kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Seorang siswa kelas XI TSM 1 SMKN 1 Jatibarang, berinisial WA, warga Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, dikabarkan tidak lagi diperbolehkan mengikuti kegiatan belajar di sekolah setelah pihak sekolah menyatakan siswa tersebut “berkelakuan tidak baik”.

Orang tua siswa, Abdur Rohman, menilai keputusan tersebut dilakukan secara sepihak dan tidak didahului proses pemanggilan, pemberian surat peringatan (SP), maupun ruang klarifikasi yang memadai kepada siswa dan orang tua.

Rohman mengaku kecewa karena persoalan yang seharusnya diselesaikan melalui pembinaan justru berujung pada keluarnya anaknya dari sekolah.

“Anak saya dihakimi begitu saja tanpa ada SP atau ruang klarifikasi. Kalau memang anak saya ada salah, di mana peran sekolah untuk mendidik? Sekarang anak saya trauma, mengurung diri di kamar karena malu dengan tetangga dan teman-temannya. Masa depannya seperti dihancurkan begitu saja,” ujar Rohman.

Menurut pihak keluarga, kondisi tersebut berdampak pada psikologis WA. Siswa tersebut disebut lebih banyak mengurung diri dan mengalami tekanan setelah tidak dapat lagi bersekolah bersama teman-temannya.

Pihak keluarga juga mempertanyakan mekanisme penanganan kedisiplinan yang diterapkan sekolah. Mereka berharap setiap persoalan siswa terlebih dahulu diselesaikan melalui tahapan pembinaan, bimbingan konseling, komunikasi dengan wali kelas serta orang tua, sebelum diambil keputusan yang berdampak terhadap keberlangsungan pendidikan siswa.

Dinilai Tidak Mengedepankan Pembinaan

Sekretaris Asosiasi Media Konvergensi Indonesia (AMKI), Tomi Susanto, turut menyoroti persoalan tersebut. Ia menilai sekolah seharusnya mengedepankan fungsi pendidikan dan pembinaan sebelum mengambil keputusan yang dapat mengancam keberlanjutan pendidikan seorang siswa.

“AMKI mengecam jika benar siswa dikeluarkan tanpa melalui prosedur yang semestinya. Sekolah merupakan lembaga pendidikan yang memiliki tanggung jawab membina peserta didik, bukan sekadar memberikan sanksi,” tegas Tomi Susanto yang akrab disapa Tomsus.

Ia juga meminta pihak terkait memastikan terlebih dahulu apakah seluruh prosedur penanganan pelanggaran disiplin telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tomi menambahkan, persoalan tersebut juga perlu dilihat secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa keputusan terhadap siswa dilakukan secara sepihak.

LAKPESDAM PCNU Indramayu Soroti Tanggung Jawab Pendidikan

Sementara itu, Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (LAKPESDAM) PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi alias Almak, menyayangkan apabila persoalan siswa berujung pada terputusnya akses pendidikan tanpa proses pembinaan yang memadai.

Menurutnya, sekolah semestinya menjadi tempat pembentukan karakter dan perbaikan perilaku peserta didik.

“Saya sangat menyayangkan apabila pihak sekolah tidak bertanggung jawab terhadap pembinaan moral anak. Anak-anak yang menghadapi persoalan semestinya diberikan kesempatan untuk benar-benar dididik dan dibina. Jangan sampai keputusan sekolah justru menimbulkan masalah baru dan membuat anak putus sekolah,” ungkap Almak.

Ia berharap pihak sekolah, orang tua, serta instansi pendidikan terkait dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik bagi keberlanjutan pendidikan siswa.

Polemik Dana BOS Ikut Disorot

Selain persoalan penanganan siswa, Tomi Susanto juga meminta transparansi mengenai program pembinaan peserta didik yang selama ini dilaksanakan sekolah, termasuk kegiatan bimbingan dan konseling serta pembinaan karakter.

Menurutnya, evaluasi tersebut penting untuk memastikan seluruh program pendidikan dan pembinaan berjalan sesuai perencanaan serta ketentuan penggunaan anggaran yang berlaku.

“Kami akan mendalami persoalan ini secara proporsional, termasuk bagaimana program pembinaan dan layanan bimbingan konseling dijalankan. Jangan sampai siswa tidak mendapatkan pembinaan yang maksimal, sementara sekolah memiliki program dan anggaran untuk mendukung proses pendidikan,” katanya.

Namun demikian, tudingan terkait pengelolaan Dana BOS tersebut masih sebatas pernyataan dan sorotan dari pihak yang menyampaikan, sehingga diperlukan data serta pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Sekolah Belum Memberikan Keterangan

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala SMKN 1 Jatibarang, Suparman, belum memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut.

Awak media yang berupaya meminta konfirmasi dengan mendatangi sekolah sebanyak dua kali belum berhasil menemui kepala sekolah. Menurut informasi yang diterima, Suparman sedang menjalankan tugas dinas di luar sekolah.

Kabarnusa24.com masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak SMKN 1 Jatibarang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan mengenai kronologi, dasar keputusan, serta prosedur penanganan terhadap siswa tersebut.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin