DEPOK, KABARNUSA24.COM
Uang negara dipakai, tapi publik dilarang melihat. Itulah yang terjadi di SMPN 11 Depok.
Sejumlah wartawan yang hendak melakukan kontrol sosial ke proyek Revitalisasi Satuan Pendidikan di sekolah tersebut, Rabu (19/08/26), justru diusir secara halus. Alasannya tidak masuk akal: “takut mengganggu tukang” dan “itu instruksi”.
Proyek di Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos ini bukan proyek kecil. Nilainya Rp836.000.000 dari APBN 2026. Pengerjaan 120 hari kalender, Agustus sampai Desember 2026, oleh pelaksana P2SP. Artinya ini uang rakyat.
Logikanya sederhana: kalau tidak ada yang ditutup-tutupi, untuk apa melarang? Menunjukkan papan nama boleh, tapi melihat prosesnya tidak boleh. Standar ganda macam apa ini?
“Kami hanya ingin memastikan anggaran sebesar itu benar-benar dipakai sesuai peruntukan. Bukan mengawasi tukang, tapi memastikan transparansi,” kata salah satu wartawan di lokasi.
Yang lebih memprihatinkan, Dinas Pendidikan Kota Depok Bidang Sarpras atas nama Aris bungkam. Konfirmasi via WA tidak digubris sampai berita ini naik. Diamnya pejabat justru menambah tanda tanya besar.
Ingat, ini sekolah negeri. Fasilitasnya dibangun dari pajak rakyat untuk anak-anak Depok. Masyarakat punya hak penuh untuk tahu: sudah sejauh mana progresnya, benar tidak anggarannya, sesuai tidak speknya.
Menutup akses media sama saja menutup akses publik. Jika dari awal sudah alergi dikritisi, jangan heran jika nanti muncul kecurigaan soal “ada main” di balik proyek Rp836 juta ini.
Pemerintah Kota Depok dan pihak sekolah wajib segera membuka diri. Jangan sampai niat baik revitalisasi pendidikan justru ternoda karena tertutup dan tidak akuntabel.(Rizky Tile)







