Indramayu, Kabarnusa24.com
Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) mencuat di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku diminta membayar sebesar Rp20.000 saat proses pengambilan bantuan beras.
Menurut penerima manfaat tersebut, uang Rp20.000 diminta dengan alasan untuk biaya pengambilan dan pengantaran beras, serta kebutuhan makan dan minum para pamong desa.
“Saya benar dimintai Rp20.000. Katanya untuk mengambil dan mengantarkan beras serta untuk makan-makan pamong desa,” ujarnya.
Menanggapi informasi tersebut, Kuwu Desa Lobener, Sukendi, saat dikonfirmasi di kantor desa mengaku tidak mengetahui adanya pungutan sebesar Rp20.000 kepada setiap penerima bantuan.
“Saya tidak tahu kalau ada pungutan Rp20.000 per penerima,” kata Sukendi.
Dalam keterangannya, Sukendi kemudian menjelaskan mengenai mekanisme pengurusan dan pembagian bantuan beras. Ia menyebut, dari Bulog terdapat jatah honor bagi enam orang yang terlibat dalam pengurusan bantuan, masing-masing sebesar Rp350.000.
“Masalah pengurusan pembagian beras ini, jatah dari Bulog ada enam orang, hanya dikasih honor Rp350.000 per orang. Sedangkan yang bekerja ini banyak, bagaimana kasih makan, minum dan jajannya, dan harus rampung dalam 6 hari sedangkan beras yang akan dibagikan ada 800 penerima” ujarnya.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena adanya pengakuan penerima manfaat mengenai permintaan uang Rp20.000. Untuk memastikan apakah uang tersebut merupakan pungutan resmi, biaya operasional yang disepakati, atau bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar, diperlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai dasar penarikan uang Rp20.000 tersebut, termasuk apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan penerima bantuan dikenakan biaya dalam proses penyaluran.
Kabarnusa24.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan fakta sebenarnya mengenai dugaan pungutan tersebut.







