Berita

PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: Pemkab Tapteng Diminta Jangan Tutup Mata

12
×

PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: Pemkab Tapteng Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
PBG Belum Terbit, Bangunan Sudah Berdiri: Pemkab Tapteng Diminta Jangan Tutup Mata

TAPANULI TENGAH —Kabarnusa24.com)Aktivitas pembangunan sebuah gedung di wilayah Bonalumban, Kabupaten Tapanuli Tengah, kini menuai sorotan tajam. Bukan semata karena bentuk fisik bangunan yang terus dikerjakan, tetapi karena pembangunan tersebut disebut telah berjalan ketika Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) belum diterbitkan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: siapa yang memberi ruang pembangunan berjalan sebelum legalitas bangunan dinyatakan lengkap?

 

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, persoalan tersebut semakin terang setelah pihak yang ditemui di lokasi mengakui bahwa PBG bangunan masih dalam proses pengurusan. Dengan kata lain, statusnya belum sama dengan bangunan yang telah mengantongi PBG secara resmi. Jika benar konstruksi sudah berlangsung sebelum persetujuan diterbitkan, maka persoalan ini bukan lagi sekadar administrasi yang bisa dianggap remeh.

 

PP Nomor 16 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk persetujuan bangunan dan pemenuhan standar teknis. Karena itu, dalih “izin sedang diproses” semestinya tidak otomatis menjadi tiket bebas untuk melaksanakan pembangunan terlebih dahulu.

 

RM, yang ditemui di lokasi, menyebut bangunan tersebut merupakan milik DP, sedangkan sertifikat tanah tempat bangunan berdiri berada atas namanya. “Sertifikat lahan ini milik saya, kalau bangunannya milik DP,” kata RM.

 

Pernyataan tersebut justru membuka pertanyaan lain yang tidak kalah penting. Jika pemilik bangunan dan pemegang sertifikat tanah berbeda, bagaimana status hubungan hukum antara keduanya dan apakah seluruh dokumen pendukung pembangunan telah memenuhi persyaratan? Hal ini tentu menjadi ranah pemeriksaan instansi berwenang, bukan sekadar klaim lisan di lokasi.

 

RM juga mengakui bahwa PBG belum terbit. “PBG masih dalam tahap pengurusan, itu sebabnya belum ada plang,” ungkapnya.

 

Ironisnya, dokumen permohonan PBG yang diperlihatkan kepada awak media disebut tidak mencantumkan tanggal dan bulan permohonan atas nama yang bersangkutan. Kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena masyarakat berhak mengetahui kapan permohonan diajukan dan pada tahap apa proses perizinannya berada.

 

Persoalan semakin menarik ketika dikonfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Tapanuli Tengah, Jinto Siburian. Ia membenarkan bahwa PBG bangunan tersebut belum diterbitkan dan masih dalam proses. Menurutnya, permohonan yang masuk diperuntukkan bagi pembangunan sasana tinju.

 

Namun, Jinto menegaskan bahwa pengajuan permohonan tidak berarti PBG otomatis terbit. Masih terdapat tahapan pemeriksaan dan verifikasi, termasuk menyangkut dokumen teknis serta kesesuaian tata ruang. Artinya, selama proses tersebut belum selesai dan PBG belum diterbitkan, status bangunan tidak bisa begitu saja diperlakukan seolah-olah seluruh persyaratan telah beres.

 

Yang paling keras justru datang dari pejabat perizinan itu sendiri. Ketika ditanya mengenai pembangunan yang sudah berjalan sementara PBG belum diterbitkan, Jinto secara tegas menyatakan, “Ini sudah salah, seharusnya urus dulu izinnya baru membangun.”

 

Pernyataan tersebut seharusnya menjadi alarm bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Jika pejabat yang berwenang menyebut pembangunan tersebut sudah salah prosedur, maka pertanyaan berikutnya sederhana tetapi mendesak: mengapa aktivitas pembangunan masih dapat berlangsung?

 

Jangan sampai aturan hanya tajam kepada masyarakat kecil yang hendak membangun rumah, sementara pemilik modal atau pihak tertentu justru mendapatkan toleransi ketika membangun tanpa PBG yang telah terbit. Jika benar terdapat pelanggaran administrasi, pengawasan harus berlaku sama tanpa melihat siapa pemilik bangunan, siapa pemilik tanah, maupun siapa yang berada di belakang proyek tersebut.

 

Pemerintah daerah juga tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa “PBG sedang diproses”. Pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan bangunan gedung. Karena itu, perlu dipastikan apakah aktivitas konstruksi telah dihentikan sampai proses perizinan selesai atau justru tetap berjalan seperti biasa.

 

Lebih jauh, perlu dilakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh terhadap dokumen teknis, status tanah, kesesuaian tata ruang, fungsi bangunan, serta tahapan permohonan PBG. Jangan sampai setelah bangunan berdiri dan menghabiskan biaya besar, baru kemudian pemerintah sibuk mencari-cari dasar untuk melegalkannya.

 

Jika aturan memang mewajibkan persetujuan diperoleh sebelum pembangunan dilaksanakan, maka persoalannya bukan lagi “kapan PBG selesai?”, melainkan “mengapa pembangunan sudah dimulai sebelum PBG diterbitkan?”

 

Publik juga patut mendapatkan penjelasan terbuka mengenai siapa pemilik bangunan sebenarnya, siapa yang bertanggung jawab atas pembangunan, kapan permohonan PBG diajukan, sejauh mana proses pemeriksaannya, serta apakah lokasi pembangunan memang sesuai dengan peruntukan tata ruang.

 

Sebab, pemerintah tidak boleh hanya menjadi “pemadam kebakaran” setelah pelanggaran terjadi. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal. Bila ada pembangunan yang diduga belum memenuhi persyaratan, tindakan administratif harus jelas dan terukur, bukan dibiarkan sampai bangunan telanjur berdiri.

 

Kini bola berada di tangan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah. Dinas Perizinan, Satpol PP, dan perangkat teknis terkait perlu menunjukkan bahwa aturan benar-benar berlaku untuk semua. Jangan sampai PBG hanya menjadi formalitas di atas kertas, sementara pembangunan sudah lebih dahulu melaju di lapangan.

 

Publik tidak membutuhkan alasan yang berputar-putar. Publik membutuhkan kepastian: apakah pembangunan tersebut dihentikan sampai PBG diterbitkan, atau akan dibiarkan terus berjalan meskipun pejabat perizinan sendiri telah menyatakan bahwa pembangunan sebelum izin terbit adalah tindakan yang salah? Pertanyaan ini layak dijawab secara terbuka agar tidak muncul kesan pemerintah tutup mata terhadap pelanggaran yang berlangsung di depan publik.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin