DaerahKriminal

Kades Akui Ada Penarikan Uang dalam Penyaluran Bansos di Desa Lobener, Sebut untuk Biaya Operasional

135
×

Kades Akui Ada Penarikan Uang dalam Penyaluran Bansos di Desa Lobener, Sebut untuk Biaya Operasional

Sebarkan artikel ini
Kades Akui Ada Penarikan Uang dalam Penyaluran Bansos di Desa Lobener, Sebut untuk Biaya Operasional

 

Indramayu, Kabarnusa24.com

Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) kembali mencuat di Desa Lobener, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu. Sejumlah penerima manfaat mengaku diminta membayar sejumlah uang saat proses pengambilan bantuan beras.

Salah seorang penerima manfaat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku diminta membayar Rp20.000. Menurut keterangannya, uang tersebut disebut untuk biaya pengambilan dan pengantaran beras, termasuk kebutuhan operasional seperti makan dan minum serta angkut-angkut beras.

Selain itu, seorang warga melalui rekaman suara (voice note) menyampaikan bahwa dirinya sempat didatangi atau ditegur oleh Kuwu Desa Lobener, Sukendi. Dalam rekaman tersebut, warga mengaku mendapat imbauan agar persoalan penarikan uang dalam penyaluran bansos tidak diviralkan karena dikhawatirkan diketahui Kementerian Sosial.

Dalam percakapan tersebut, warga mempertanyakan alasan penerima bantuan harus membayar, sementara perangkat desa telah mendapatkan penghasilan dari pemerintah.

Kuwu Sukendi, dalam percakapan yang direkam warga tersebut, kemudian menyampaikan bahwa pada prinsipnya tidak boleh ada pungutan. Namun, ia menjelaskan adanya kebutuhan biaya dalam proses penyaluran bantuan.

“Sebenarnya tidak boleh ada pungutan karena perangkat desa tidak ada bayarannya, jadi mengambil dari KPM,” demikian pernyataan yang terdengar dalam rekaman tersebut.

Saat dikonfirmasi langsung di Kantor Desa Lobener pada 20 Agustus 2026, Sukendi sebelumnya menyatakan tidak mengetahui adanya penarikan sebesar Rp20.000 maupun Rp15.000 kepada penerima bantuan.

“Saya tidak tahu kalau ada pungutan Rp20.000 dan Rp15.000 per penerima,” kata Sukendi.

Namun, dalam penjelasan berikutnya, Sukendi menerangkan mengenai mekanisme pengurusan dan pembagian bantuan beras. Menurutnya, dari pihak Bulog terdapat honor untuk enam orang yang terlibat dalam pengurusan bantuan, masing-masing sebesar Rp350.000.

“Masalah pengurusan pembagian beras ini, jatah dari Bulog ada enam orang, hanya dikasih honor Rp350.000 per orang. Sedangkan yang bekerja ini banyak. Bagaimana kasih makan, minum dan jajannya, dan harus rampung dalam enam hari, sedangkan beras yang akan dibagikan ada 800 penerima,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena adanya keterangan penerima manfaat mengenai permintaan uang Rp20.000 serta informasi mengenai nominal lain sebesar Rp15.000.

Adanya perbedaan antara pengakuan warga dan keterangan Kuwu tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai siapa yang menarik uang, berapa nominal yang sebenarnya diminta, untuk apa uang tersebut digunakan, serta apakah penarikan tersebut memiliki dasar atau ketentuan resmi.

Kabarnusa24.com juga mendorong pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat maupun merugikan penerima manfaat.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh tanggapan dari Kementerian Sosial maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan penarikan uang tersebut. Belum diketahui pula apakah terdapat ketentuan resmi yang memperbolehkan penerima bantuan dikenakan biaya dalam proses penyaluran bantuan beras.

Kabarnusa24.com akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan memastikan fakta sebenarnya mengenai dugaan pungutan dalam penyaluran bansos di Desa Lobener.

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin