Daerah

Parkir Motor Menempati Jalur Disabilitas, Mobil Parkir Diduga Khusus Tamu atau Pejabat Istimewa di Halaman Gedung Baleka 2 Pemkot Depok

24
×

Parkir Motor Menempati Jalur Disabilitas, Mobil Parkir Diduga Khusus Tamu atau Pejabat Istimewa di Halaman Gedung Baleka 2 Pemkot Depok

Sebarkan artikel ini
Parkir Motor Menempati Jalur Disabilitas, Mobil Parkir Diduga Khusus Tamu atau Pejabat Istimewa di Halaman Gedung Baleka 2 Pemkot Depok
Foto : Depan Halam Baleka 2 Pemkot Depok.

DEPOK, KABARNUSA24.COM
Sebuah pemandangan yang memprihatinkan terlihat jelas di halaman depan Gedung Baleka 2, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kota Depok. Di mana seharusnya menjadi teladan penegakan aturan, justru di sana pelanggaran terjadi terang-benderang di depan mata petugas yang berjaga.

Jalur khusus penyandang disabilitas yang ditandai dengan warna biru di lantai terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Kendaraan roda dua dengan bebasnya diparkir menimpa area yang seharusnya kosong dan dapat diakses oleh warga berkebutuhan khusus. Pagar pembatas yang terpasang seolah hanya menjadi hiasan belaka, tidak mampu menghalangi pelanggaran yang terjadi.

Tak berhenti di situ, ruang yang seharusnya bebas dari parkir justru dimanfaatkan untuk memarkir kendaraan roda empat. Masyarakat yang berkunjung menduga, mobil-mobil tersebut diparkir di sana atas dasar keistimewaan status pemiliknya baik pejabat maupun tamu yang dianggap penting sehingga aturan parkir seakan tidak berlaku bagi mereka.

Yang paling mengherankan, petugas keamanan dan pengatur lalu lintas terlihat berdiri tidak jauh dari lokasi pelanggaran. Namun tidak ada satu pun upaya teguran atau pemindahan kendaraan yang dilakukan. Kesan yang muncul kuat di tengah masyarakat adalah ada aturan untuk rakyat kecil, dan ada keistimewaan untuk segelintir pihak.

Jalur penyandang disabilitas bukan sekadar cat warna di aspal. Itu adalah hak konstitusional warga yang dilindungi undang-undang. Ketika ruang tersebut diambil alih semena-mena, maka negara telah gagal menjamin aksesibilitas warga yang paling membutuhkan perlindungan.

Warga yang berkunjung ke lokasi mempertanyakan peran petugas yang ada di sana. “Petugasnya ada, tapi seolah tidak melihat pelanggaran yang terjadi di depan matanya. Apakah mobil dan motor itu milik pejabat atau tamu istimewa sehingga aturan dianggap tidak berlaku bagi mereka.” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Selasa (27/10/26).

Fakta bahwa petugas ada di lokasi namun tidak melakukan penegakan justru memperkuat dugaan adanya standar ganda. Publik bertanya siapa yang memberi izin parkir di area tersebut.

Apakah ada instruksi khusus yang memerintahkan petugas untuk memaklumi pelanggaran hanya karena pemilik kendaraan dianggap memiliki kedudukan lebih tinggi.

Publik minta Pemerintah Kota Depok memberikan penjelasan terbuka mengenai siapa saja yang diperbolehkan parkir di area tersebut dan berdasarkan aturan apa hal itu diizinkan.

Transparansi ini penting agar warga tidak lagi memiliki kesan bahwa di pemerintahan ada aturan untuk rakyat, dan keistimewaan untuk pejabat.

Aturan dibuat untuk dijalankan secara adil dan merata, tanpa memandang pangkat maupun kedudukan. Jika aturan tidak ditegakkan secara konsisten tepat di depan gedung pemerintahan sendiri, bagaimana masyarakat dapat percaya aturan tersebut ditegakkan di tempat lain.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak Pemerintah Kota Depok terkait pelanggaran yang terlihat nyata tersebut. (Rizky Tile)

Penulis