Larang Wartawan Liputan, Sejumlah Awak Media Berharap Polres Metro Depok Proses Sesuai UU Pers

Larang Wartawan Liputan, Sejumlah Awak Media Berharap Polres Metro Depok Proses Sesuai UU Pers

Depok, Kabarnusa24.com

Terkait tindakan menghalang-halangi Tugas wartawan, yang dilakukan oleh oknum Pejabat Inspektorat Kota Depok pada waktu lalu dengan laporan Wartawan dari Media Radar Nusantara dengan Nomor : LP/B/564/II/2023/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya.

Pada hari Rabu (15/03/2023), Kepala Kepolisian Resort Metro Depok dan Kepala satuan Reserse Kriminal memanggil pelapor untuk melakukan klarifikasi pertama, di ruang Unit III Krimsus Satreskrim.

Permintaan klarifikasi pertama, guna didengar keterangan sebagai saksi perkara oleh pihak Penyidik, atas dugaan tindak pidana kejahatan Kemerdekaan Pers sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Sutoyo berharap agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini. “Semoga harapan saya ini, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,” harapan Sutoyo saat diwawancarai awak Media usai diperiksa.

Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga Negara Indonesia, tambahnya, karena Wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. “Tugas Wartawan yang utama Wartawan adalah memberitakan Kebenaran, agar beritanya tidak opini dan bisa disebar luaskan keseluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Disisi lainnya, Wartawan Senior yang tidak mau sebutkan namanya sehari-hari liputan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya mengatakan, “Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” ujarnya.(Tim/Le)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *