Pemkab Aceh Tengah dan Kankemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

Pemkab Aceh Tengah dan Kankemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

ACEH TENGAH (Kabarnusa24.com) – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, bersama dengan Kementerian Agama Aceh Tengah, telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk tahun 1445 H/2024 M. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian musyawarah yang melibatkan berbagai pihak terkait di Aula Umah Persilangen Kemenag Aceh Tengah pada. Selasa (03/2024).

Dalam musyawarah tersebut, turut hadir unsur pimpinan Kabupaten Aceh Tengah, perwakilan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, Kepala Kemenag Aceh Tengah beserta stafnya, tokoh adat, tokoh agama, dan organisasi masyarakat terkait. Hasil kesepakatan kemudian diatur secara resmi melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Nomor 429 Tahun 2024.

Besaran zakat fitrah dapat diberikan dalam bentuk pembayaran tunai atau dengan memberikan kebutuhan pokok berupa beras. Jika dalam bentuk beras, ditetapkan sebanyak 1 sha’ per jiwa, yang setara dengan 1,5 bambu atau 2,8 kg atau 3,1 liter atau sepuluh mud susu ditambah 1 genggam. Sedangkan jika dalam bentuk uang, besarnya disesuaikan dengan harga beras konsumsi.

Pemkab Aceh Tengah dan Kankemenag Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun Ini

“Saat membayar zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi kewajiban agama, tetapi juga membantu meringankan beban bagi sesama yang membutuhkan. Semoga besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan dapat memberikan manfaat besar bagi seluruh umat,” ungkap Subhandhy, Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah.

Subhandhy juga menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung penuh keputusan mengenai besaran zakat fitrah ini dan mengingatkan pentingnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi ini tersampaikan dengan baik.

“Sosialisasi zakat fitrah ini sangat penting dilakukan untuk memberikan informasi dan mengingatkan masyarakat akan kewajiban menunaikan rukun Islam ini,” tambahnya.

Penetapan besaran zakat fitrah merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan kewajiban keagamaan dan kepedulian sosial di masyarakat. Semoga keputusan ini memberikan manfaat yang luas bagi seluruh umat Muslim di Kabupaten Aceh Tengah.(Hady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *