Daerah

Kapolres Bondowoso Ingatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana 15 Tahun

8
×

Kapolres Bondowoso Ingatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana 15 Tahun

Sebarkan artikel ini
Kapolres Bondowoso Ingatkan Bahaya Karhutla, Pelaku Bisa Dipidana 15 Tahun

BONDOWOSO –Kabarnusa24.com

Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), terutama saat kondisi lingkungan kering dan mudah terbakar.
Ia menegaskan, pencegahan Karhutla bukan hanya tugas kepolisian, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat.

“Jangan menunggu api membesar untuk bergerak. Mencegah jauh lebih baik daripada memadamkan. Mari jaga Bondowoso tetap hijau, aman dan lestari,” tegas AKBP Aryo, Selasa (11/8/2026).

Masyarakat diminta tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Warga juga diimbau tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan tidak ada bara atau sumber api yang ditinggalkan di sekitar hutan dan lahan.

Apabila menemukan asap atau titik api, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada aparat terdekat atau melalui layanan kepolisian 110. Laporan yang cepat dapat membantu petugas mencegah api meluas

Karhutla Bisa Berujung Pidana
Kapolres juga mengingatkan bahwa pembakaran hutan dapat berujung pada proses hukum.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), pembakaran hutan dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Karena itu, masyarakat diminta tidak mengambil risiko dengan menggunakan api untuk membuka maupun membersihkan lahan.

Jika menemukan kebakaran, warga diimbau mengutamakan keselamatan dan tidak memaksakan diri memadamkan api apabila kobaran sudah membesar,Segera laporkan lokasi, arah pergerakan api dan kondisi sekitar kepada petugas.
Kapolres Bondowoso kembali mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama mencegah Karhutla.
“Cegah Karhutla sejak dini. Lindungi alam dan selamatkan masa depan,” pungkas AKBP Aryo. Hms

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin