Daerah

Berdiri di Tanah Negara dan Tak Berizin, Gudang Penggilingan Plastik di Karangsari Menjadi Sorotan

8
×

Berdiri di Tanah Negara dan Tak Berizin, Gudang Penggilingan Plastik di Karangsari Menjadi Sorotan

Sebarkan artikel ini
Berdiri di Tanah Negara dan Tak Berizin, Gudang Penggilingan Plastik di Karangsari Menjadi Sorotan

KABUPATEN BEKASI || Praktik usaha ilegal yang mengangkangi aturan kembali marak di Kabupaten Bekasi. Sebuah gudang penggilingan biji plastik di wilayah Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, nekat beroperasi meski diduga kuat tidak mengantongi izin resmi.

 

Ironisnya, bangunan usaha tersebut berdiri kokoh di atas Tanah Pengairan yang notabene merupakan tanah milik negara. Keberadaan gudang ini membenturkan akal sehat publik: bagaimana mungkin sebuah unit usaha bisa mengurus dan mengantongi izin resmi jika fondasi bangkitnya saja berdiri di atas lahan negara yang ilegal?

 

Keberadaan gudang nakal ini memicu sorotan tajam, terlebih saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi tengah gencar-gencarnya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkab Bekasi terus mendesak para pelaku usaha di wilayahnya untuk patuh hukum dan melengkapi seluruh regulasi perizinan.

 

Untuk dapat beroperasi secara legal, sebuah industri idealnya wajib mengantongi berbagai instrumen perizinan krusial, di antaranya :

 

– Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

 

– Izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)

 

– Dokumen Lingkungan Hidup dan Perizinan Berusaha Lainnya

 

Pengabaian terhadap syarat-syarat ini tidak hanya memangkas potensi PAD daerah, tetapi juga berpotensi besar merusak lingkungan dan merugikan masyarakat sekitar.

 

Menanggapi dugaan pelanggaran terang-terangan ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap mengambil langkah hukum yang tegas.

 

“Kami akan segera melakukan tindakan tegas terhadap perusahaan atau unit usaha mana pun yang tidak memiliki izin lengkap. Menjaga ketertiban umum dan menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat adalah tugas pokok Satpol PP,” tegas perwakilan Satpol PP Kabupaten Bekasi.

 

Sebagai langkah awal penertiban administrasi dan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, pihak Satpol PP juga akan segera berkoordinasi intensif dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Langkah kolaboratif ini diambil untuk membedah potensi pencemaran lingkungan sekaligus menyegel operasional gudang jika terbukti melanggar aturan.

 

Masyarakat kini menunggu pembuktian janji tegas aparat penegak perda tersebut. Akankah gudang penggilingan plastik di tanah pengairan ini benar-benar ditindak demi keadilan hukum, atau justru dibiarkan melenggang? Publik terus mengawal.

 

Redaksi

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin