Daerah

Bangunan Misterius di Tukka Disorot: Tanah Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Danrem Disebut untuk Menekan Wartawan?

25
×

Bangunan Misterius di Tukka Disorot: Tanah Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Danrem Disebut untuk Menekan Wartawan?

Sebarkan artikel ini
Bangunan Misterius di Tukka Disorot: Tanah Dikeruk, Legalitas Dipertanyakan, Nama Danrem Disebut untuk Menekan Wartawan?

Tapanuli Tengah, 17 Agustus 2026 —Kabarnusa24.com)Aktivitas pembangunan di Bonan Lumban, Lingkungan IV, Kelurahan Hutanabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, semakin mengundang tanda tanya besar. Bangunan berdiri, tanah dikeruk, tetapi informasi mengenai legalitas dan peruntukan kegiatan justru minim. Publik pun pantas bertanya: sebenarnya apa yang sedang dibangun dan siapa yang merasa tidak perlu menjelaskan?

Ketiadaan papan informasi di lokasi bukan persoalan sepele ketika pembangunan dan aktivitas pengerukan berlangsung di tengah masyarakat. Siapa pemilik bangunan? Apa dasar perizinannya? Apakah sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)? Siapa yang menguasai tanah? Dan untuk apa material hasil pengerukan tersebut? Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk menghambat pembangunan, melainkan bagian dari kontrol publik.

Yang lebih mengundang sorotan adalah aktivitas pengerukan tanah di belakang bangunan. Material tanah hasil pengerukan diduga tidak hanya digunakan untuk kebutuhan pematangan lahan, tetapi diduga berpotensi diperjualbelikan. Jika benar, maka pemerintah tidak boleh sekadar melihatnya sebagai aktivitas tanah biasa. Dokumen pematangan lahan harus diuji: apa yang sebenarnya diizinkan dan apakah izin tersebut kemudian digunakan sebagai dalih untuk mengambil serta memperdagangkan material tanah?

Di sinilah aparat berwenang dituntut bekerja, bukan hanya menunggu masyarakat ribut atau pemberitaan menjadi viral. Jangan sampai setelah material tanah berpindah entah ke mana, baru muncul pemeriksaan dan alasan klasik bahwa “akan ditindaklanjuti”.

Hasil konfirmasi awak media di lapangan menyebutkan bahwa fisik bangunan tersebut merupakan milik warga berinisial DP. RM, yang ditemui di lokasi pada Sabtu (15/8/2026), menyatakan bahwa bangunan milik DP berdiri di atas lahan yang sertifikatnya disebut milik dirinya. “Bangunan ini milik DP, sementara sertifikat lahan ini milik saya,” ujar RM.

Keterangan tersebut sejalan dengan pengakuan DP ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp sehari sebelumnya. DP menyatakan bangunan tersebut miliknya dan berdiri di atas lahan milik RM. Sampai titik ini saja sebenarnya sudah terdapat persoalan yang layak dijelaskan secara terbuka: bagaimana hubungan penguasaan bangunan dan tanah tersebut, serta apa dasar hukum pembangunan di atas lahan yang disebut bukan milik pemilik fisik bangunan?

Namun persoalan kemudian menjadi jauh lebih serius ketika dalam komunikasi dengan awak media, DP disebut melontarkan pernyataan yang membawa nama Danrem. DP diklaim mengatakan, “Bisa kuputihkan Tapteng ini,” serta, “Jangan sempat saya menelefon Danrem nanti selesai kalian.” Pernyataan tersebut disebut didengar sejumlah awak media.

Jika benar diucapkan, pernyataan itu bukan lagi sekadar kalimat emosional. Nama institusi militer disebut dalam konteks menghadapi wartawan yang sedang meminta klarifikasi. Pertanyaannya sederhana tetapi serius: mengapa nama Danrem harus dibawa-bawa ketika yang ditanyakan adalah bangunan, lahan, perizinan dan pengerukan tanah?

Apakah benar terdapat komunikasi atau hubungan dengan Danrem sebagaimana ucapan tersebut? Atau nama Danrem hanya digunakan untuk memberikan tekanan psikologis kepada awak media agar berhenti menggali informasi? Jangan biarkan pertanyaan sebesar ini menggantung. Klarifikasi harus diberikan oleh pihak yang disebut maupun pihak yang mengucapkan pernyataan tersebut.

Sebab, jika nama institusi negara benar-benar digunakan sebagai alat gertak terhadap wartawan, persoalannya menjadi sangat serius. Institusi negara bukan alat untuk menakut-nakuti masyarakat. Apalagi pers memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak meminta penjelasan atas kegiatan yang menimbulkan pertanyaan publik.

Samolala Lahagu menilai pernyataan tersebut patut menjadi perhatian karena dapat dipersepsikan sebagai tekanan terhadap kerja jurnalistik. “Ucapan tersebut dapat dimaknai, selain mengancam keselamatan diri seorang jurnalis, juga dapat mengancam kebebasan pers,” ujarnya.

Sorakhmat Telaumbanua juga mengecam dugaan intimidasi tersebut. Ia menegaskan perlunya memastikan kebenaran komunikasi yang diklaim melibatkan nama Danrem. “Kita harus melakukan konfirmasi, guna memastikan apakah benar ada komunikasi atau keterlibatan Danrem dalam hal ini, sebagaimana ucapan DP tersebut,” katanya.

Yang perlu dipahami, wartawan tidak sedang meminta keistimewaan. Wartawan hanya meminta jawaban. Jika bangunan tersebut legal, tunjukkan dokumennya. Jika pengerukan tanah legal, jelaskan izinnya. Jika material tanah tidak diperjualbelikan, jelaskan peruntukannya. Sesederhana itu. Tidak perlu gertakan, tidak perlu membawa-bawa nama pejabat, apalagi institusi negara.

Justru semakin keras seseorang berusaha membungkam pertanyaan, semakin besar pula kecurigaan publik bahwa ada sesuatu yang perlu diperiksa. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, instansi teknis, aparat penegak hukum dan pihak terkait jangan bersikap pasif. Periksa PBG, status lahan, dokumen pematangan lahan, volume dan pemanfaatan material hasil pengerukan serta dugaan komersialisasinya.

Dan bila seluruh kegiatan ternyata benar-benar sesuai aturan, publik tentu harus menerima penjelasan tersebut. Tetapi apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan wajib dilakukan tanpa kompromi. Jangan sampai masyarakat kecil diminta taat pada setiap aturan, sementara pihak tertentu merasa cukup berlindung di balik surat, koneksi atau nama pejabat.

Kasus ini juga menjadi ujian bagi wibawa pemerintah dan aparat penegak hukum di Tapanuli Tengah. Sebab hukum akan kehilangan makna jika keberanian menindak hanya muncul terhadap mereka yang tidak memiliki akses. Sebaliknya, hukum justru harus menunjukkan taring ketika berhadapan dengan siapa pun yang diduga melanggar aturan.

Bangunan boleh berdiri, tetapi hukum tidak boleh dibangun di atas intimidasi. Tanah boleh dipatangkan, tetapi aturan tidak boleh “dipatangkan” sesuka hati. Dan nama institusi negara tidak boleh dijadikan palu untuk memukul kebebasan pers. Jika semuanya bersih, buka dokumen dan buktikan. Jika ada pelanggaran, bongkar sampai terang. Publik Tapanuli Tengah berhak tahu, dan pers tidak akan berhenti bertanya hanya karena sebuah nama besar disebut-sebut.

(Hasanuddingulo)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin