Daerah

Penghargaan Kota Layak Anak Diduga Hanya Pencitraan, Masih Marak Eksploitasi Anak Jualan ke Jalan Kota Depok

6
×

Penghargaan Kota Layak Anak Diduga Hanya Pencitraan, Masih Marak Eksploitasi Anak Jualan ke Jalan Kota Depok

Sebarkan artikel ini
Penghargaan Kota Layak Anak Diduga Hanya Pencitraan, Masih Marak Eksploitasi Anak Jualan ke Jalan Kota Depok
Foto : Dok.Ist/Seorang Anak Dibawah Umur Berjualan di Depan Detoz Mall

DEPOK, KABARNUSA24.COM
Saat ini pekerjaan meminta-minta telah menempatkan posisi anak-anak diusia sekolah untuk berada di jalanan, kaki lima, warung kopi dan rumah makan. Bahkan ada sebagian anak tetap mengemis hingga larut malam.

Seperti halnya sejumlah anak di bawah umur terlihat berada di atas trotoar Jalan Raya Margonda Kota Depok. Mereka berjalan menghampiri para pejalan kaki yang sedang menunggu angkutan umum di lokasi tersebut dengan menawarkan tissue dan menggunakan barcode QRIS.

Padahal, hal ini terjadi di Kota Depok yang sudah mendapatkan predikat katagori Kota Layak Anak (KLA). Kondisi ini justru dikeluhkan oleh sejumlah pengguna jalan yang merasa miris melihat anak-anak harus bertaruh nyawa dan kesehatan di jalan raya.

Salah seorang asal Sawangan yang sedang berkunjung ke Detos Mall, Kota Depok, Marlina menyatakan keprihatinannya atas fenomena tersebut.

“Itu gimana yah, kasian kan anak kecil panas, debu. Kalau mau ngemis ya jangan bawa anak kecil,” ujar Marlina, Sabtu (08/08/26).

Ia menilai tindakan para pengemis yang mengedepankan anak-anak untuk menggalang empati adalah hal yang keliru. Marliyani menduga kegiatan ini sudah bergeser menjadi profesi tetap dan mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan.

“Ini anak dijadikan Eksploitasi berjualan tissue gunakan barcode QRIS, mana ada anak yg nangis di tengah jalan gak ada tuh dari kordinatornya yang peduli. Kadang anak-anak itu lari-larian ya namanya juga anak-anak, sangat minim pengawasan. Coba tolong ditertibkan Dinsos dan Satpol PP janganlah dibiarkan, kasihan anak-anak,” pintanya.

Disisi lainnya dikatakan Pengamat Kebijakan Publik dan Sosial Politik Ley Bolon mengatakan, ” Sungguh amat miris kondisi anak-anak tersebut, yang dipaksa untuk berjualan. Terkadang seperti itulah, undang-undang sudah mengatur dengan baik, akan tetapi buruknya penerapan pada saat di lapangan, membuat beberapa anak-anak di bawah umur tidak merasakan seperti teman-teman sebayanya yang lain.” Ujarnya saat dimintai tanggapan Wartawan, Minggu (09/08/26)

Lebih lanjut dikatakan Ley Bolon, “Seharusnya anak itu mendapatkan pendidikan yang layak dan masa kecil yang baik seperti anak-anak pada umumnya, dan seringkali kita lihat anak yang diajak mengamen terlihat lusuh dan kelelahan, kondisi ini dapat memengaruhi kondisi mental dan fisik mereka dengan usia yang terbilang masih terlalu muda, mereka belum layak dan belum siap untuk bekerja, pemerintah khususnya Pemkot Depok harus lebih tegas lagi dalam menangani kasus ini.” ujarnya.

Dalam pengakkan hukumnya, memperkerjakan anak di bawah umur dilarang, dalam hal ini diatur undang-undang atau UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 68 tentang Ketenagakerjaan.

Semoga kedepan ada solusi nyata dan penanganan yang lebih efektif agar anak-anak tidak lagi hidup dan tumbuh di jalanan seperti ini.(Rizky Tile)

Penulis

Jurnalist: Dewi Apriatin