BEKASI,- Aduan warga Kp Tegaldanas Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, terkait polusi debu dan tumpahan material yang diduga berasal dari aktivitas batching plant mulai ditindaklanjuti Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Pemkab Bekasi menerjunkan tim Penegakan Hukum (Gakkum) untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha tidak menimbulkan dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
Humas DLH Kabupaten Bekasi, Dedi Kurniawan, mengatakan tim Gakkum telah turun ke lapangan pada pekan lalu untuk memeriksa aktivitas dan dokumen lingkungan perusahaan.
Dari hasil pengecekan awal, ditemukan sedikitnya lima perusahaan yang menjalankan aktivitas batching plant di sejumlah titik di wilayah Desa Hegarmukti.
“Setelah kita turun ke lapangan pada minggu kemarin, itu ada lima perusahaan. Dua ini PMA (Penanaman Modal Asing), kita tahu PMA ini kewenangannya ada di provinsi,” ujar Dedi di Kantor DLH Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Selasa (11/8/2026).
Menurutnya, dua perusahaan berstatus PMA tersebut akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemeriksaan lebih lanjut akan mencakup dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan perizinan, sesuai kewenangan masing-masing.
Sementara itu, terhadap perusahaan yang menjadi kewenangan Pemkab Bekasi, DLH akan melakukan verifikasi dokumen lingkungan dalam waktu dekat. Pengawasan juga akan ditingkatkan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya dalam menjaga lingkungan.
“Dalam minggu-minggu ini kita akan memanggil untuk memverifikasi dokumen lingkungannya. Ke depan pengawasan kita akan lebih intensif,” jelasnya.
Dedi menegaskan, apabila dalam pemeriksaan ditemukan dokumen atau aktivitas perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.
Selain aspek perizinan, DLH juga meminta perusahaan bertanggung jawab terhadap dampak aktivitas operasional yang dirasakan masyarakat, khususnya persoalan debu dan tumpahan material yang berpotensi mengganggu pengguna jalan maupun warga di sekitar lokasi usaha.
Perusahaan diminta melakukan penyiraman dan pengendalian debu secara rutin setiap menjalankan aktivitasnya. Menurut Dedi, persoalan tersebut menjadi salah satu keluhan yang paling dirasakan masyarakat sekitar.
“Perusahaan kita minta bertanggung jawab terhadap dampak polusi debu dari tumpahan material perusahaan, dilakukan penyiraman dan kontrol setiap menjalankan aktivitas usahanya. Ini yang menimbulkan warga sekitar merasa sangat terdampak,” katanya.
Untuk memperkuat pengawasan dan memberikan data yang lebih objektif mengenai kondisi udara di wilayah tersebut, DLH Kabupaten Bekasi juga berencana akan melakukan pengujian kualitas udara ambien (luar ruangan) di sekitar perempatan Tegal Danas.
Pengujian kualitas udara tersebut dilakukan untuk mengetahui kualitas udara ambien disekitar apakah masih memenuhi atau melampaui baku mutu yang ditetapkan.
Dengan adanya pemeriksaan perusahaan dan pengujian kualitas udara tersebut, DLH berharap pengawasan terhadap aktivitas industri di kawasan Hegarmukti dapat dilakukan secara lebih terukur.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya Pemkab Bekasi memastikan aktivitas investasi dan industri tetap berjalan tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan yang aman, sehat, dan nyaman.
(Red)







