TAPANULI UTARA —Kabarnusa24.com)Pengelolaan Dana Desa Simatupang, Kecamatan Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, Tahun Anggaran 2024 kembali menjadi sorotan. Pasalnya, dana sebesar Rp925.216.000 tercatat telah disalurkan 100 persen, namun transparansi mengenai realisasi dan kondisi fisik sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran tersebut masih dipertanyakan.
Pada Sabtu, 22 Agustus 2026, pertanyaan publik terhadap pengelolaan anggaran tersebut semakin menguat setelah upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Simatupang belum memperoleh tanggapan. Padahal, yang dipertanyakan bukan uang pribadi, melainkan dana negara yang dialokasikan untuk kepentingan masyarakat desa.
Berdasarkan data penyaluran, Dana Desa Simatupang Tahun 2024 tercatat menerima tahap pertama sebesar Rp456.127.200 dan tahap kedua sebesar Rp469.088.800. Total penyaluran mencapai Rp925.216.000.
Angka tersebut tentu bukan nominal kecil. Hampir satu miliar rupiah uang negara masuk ke desa dengan tujuan membiayai pembangunan, pemberdayaan masyarakat, pelayanan publik, serta berbagai program yang seharusnya memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Karena itu, pertanyaan yang harus dijawab bukan sekadar apakah dana tersebut sudah disalurkan. Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: ke mana seluruh uang tersebut digunakan, apa hasilnya, dan apakah seluruh realisasinya benar-benar sesuai dengan laporan pertanggungjawaban?
Sebab, keberhasilan Dana Desa tidak boleh hanya diukur dari laporan administrasi yang menyatakan anggaran telah terealisasi. Ukuran sebenarnya adalah keberadaan pekerjaan, kualitas pembangunan, manfaat program, serta kesesuaian antara anggaran dengan kondisi nyata di lapangan.
Salah satu pos yang patut mendapatkan perhatian adalah anggaran sebesar Rp196.840.000 untuk pembangunan, rehabilitasi, peningkatan atau pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang.
Dengan nilai hampir Rp200 juta, masyarakat berhak mengetahui secara terbuka lokasi pekerjaan tersebut. Berapa panjang jalan yang dikerjakan? Berapa lebarnya? Berapa volume material yang digunakan? Apa jenis materialnya? Kapan pekerjaan dimulai dan selesai? Siapa pelaksananya? Berapa nilai kontraknya? Dan yang paling penting, bagaimana kondisi jalan tersebut saat ini?
Pertanyaan berikutnya menyangkut anggaran Rp19.791.000 untuk pemeliharaan jalan desa.
Publik berhak mengetahui jalan mana yang mendapatkan pemeliharaan dan pekerjaan apa saja yang dilakukan. Apakah berupa pengerasan, penimbunan, perbaikan badan jalan, atau pekerjaan lainnya? Berapa volumenya dan apakah nilai anggaran tersebut sesuai dengan pekerjaan yang benar-benar dilakukan?
Tidak berhenti di sana, terdapat pula anggaran sebesar Rp51.397.000 untuk pembangunan saluran irigasi tersier/sederhana.
Program semacam ini seharusnya memiliki manfaat yang jelas bagi masyarakat, terutama petani. Maka pertanyaannya: di mana lokasi irigasi tersebut? Berapa panjang saluran yang dibangun? Berapa ukuran dan volumenya? Apakah saluran tersebut masih berfungsi? Dan apakah manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat?
Kemudian terdapat Rp48.000.000 untuk peningkatan produksi tanaman pangan.
Anggaran tersebut juga membutuhkan penjelasan terbuka. Apa bentuk kegiatannya? Apakah bantuan diberikan dalam bentuk bibit, pupuk, sarana produksi, pelatihan atau kegiatan lainnya? Siapa penerimanya? Berapa jumlah penerima? Dan apa hasil dari program tersebut?
Ada pula Rp25.000.000 untuk pengembangan pariwisata tingkat desa.
Publik tentu berhak mengetahui objek pariwisata apa yang dikembangkan, kegiatan apa yang dilaksanakan, siapa penerima manfaatnya, serta apa output yang dihasilkan dari anggaran tersebut.
Sementara itu, terdapat Rp30.000.000 untuk penyertaan modal.
Anggaran ini juga tidak boleh dibiarkan tanpa penjelasan. Penyertaan modal harus jelas dasar hukumnya, lembaga atau badan usaha penerimanya, tujuan penggunaan modal, status modal tersebut, serta bagaimana hasil atau manfaatnya bagi desa.
Semakin banyak pos anggaran yang ditelusuri, semakin banyak pula pertanyaan yang membutuhkan jawaban.
Ironisnya, ketika pertanyaan tersebut disampaikan kepada Kepala Desa Simatupang, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan yang diterima awak media.
Padahal terdapat pula anggaran sebesar Rp1.500.000 untuk penyelenggaraan informasi publik desa.
Kondisi ini tentu menimbulkan pertanyaan serius. Jika anggaran untuk informasi publik tersedia, mengapa ketika informasi mengenai penggunaan Dana Desa diminta, justru tidak ada jawaban?
Keterbukaan informasi publik tidak seharusnya hanya menjadi formalitas dalam laporan. Keterbukaan harus diwujudkan melalui kesediaan pemerintah desa memberikan informasi yang benar, jelas dan dapat diverifikasi masyarakat sepanjang informasi tersebut memang dapat dibuka sesuai ketentuan.
Media juga memiliki fungsi kontrol sosial. Pertanyaan wartawan mengenai penggunaan uang negara bukanlah bentuk gangguan terhadap pemerintah desa. Justru pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan penggunaan anggaran publik berjalan transparan dan akuntabel.
Namun demikian, perlu ditegaskan bahwa tidak adanya tanggapan Kepala Desa Simatupang bukan bukti otomatis telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan anggaran.
Begitu pula dugaan adanya ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban dengan kondisi lapangan masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan secara profesional.
Justru karena itu, diperlukan pemeriksaan yang benar-benar menyentuh substansi, bukan pemeriksaan yang sekadar berhenti pada kelengkapan administrasi.
Inspektorat Kabupaten Tapanuli Utara diminta turun langsung ke lapangan.
Periksa dokumennya, kemudian cocokkan dengan fakta fisiknya.
Jika laporan menyebut jalan dibangun atau diperkeras, ukur dan periksa jalan tersebut.
Jika laporan menyebut irigasi dibangun, periksa lokasi dan volumenya.
Jika ada program pertanian, periksa penerima manfaat dan realisasinya.
Jika ada pengembangan pariwisata, periksa kegiatan dan hasilnya.
Jika ada penyertaan modal, telusuri aliran dan penggunaan modal tersebut.
Jangan sampai pemeriksaan hanya berakhir pada kesimpulan bahwa dokumen lengkap, sementara substansi kegiatan tidak pernah diuji secara serius.
Sebab, dalam pengelolaan anggaran publik, dokumen yang lengkap belum tentu otomatis membuktikan bahwa seluruh kegiatan benar-benar dilaksanakan sesuai laporan.
Di sinilah pentingnya pemeriksaan lapangan.
Masyarakat membutuhkan pengawasan yang mampu menjawab pertanyaan sederhana: apakah uang yang keluar benar-benar menghasilkan pekerjaan dan program sesuai nilai anggaran?
Apabila seluruh kegiatan memang benar dan sesuai, maka hasil pemeriksaan seharusnya dapat menjadi jawaban sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat.
Namun apabila ditemukan kekurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, kegiatan tidak terlaksana, penggunaan tidak sesuai peruntukan, atau bahkan indikasi kerugian negara, maka harus ada tindak lanjut sesuai ketentuan hukum.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum atau APH juga diminta tidak tutup mata terhadap persoalan ini.
APH diminta melakukan langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat laporan atau informasi yang mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran. Jangan menunggu persoalan menjadi viral terlebih dahulu baru kemudian bergerak.
Masyarakat juga meminta agar proses pengawasan tidak berhenti hanya di tingkat pemerintah daerah.
Kementerian Desa juga diminta memberikan perhatian terhadap persoalan transparansi Dana Desa apabila mekanisme pengawasan di daerah tidak mampu memberikan jawaban yang memadai kepada publik.
Khusus terhadap dugaan bahwa pengawasan di tingkat daerah belum mampu membuka informasi secara terang kepada masyarakat, kondisi tersebut perlu dievaluasi.
Jika Inspektorat melakukan pemeriksaan, masyarakat tentu berharap hasilnya tidak menjadi informasi yang sepenuhnya tertutup tanpa penjelasan. Sepanjang tidak melanggar ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan, pemerintah daerah semestinya mampu memberikan informasi mengenai tindak lanjut pengawasan kepada publik secara proporsional.
Sebab uang yang digunakan bukan uang milik kepala desa, bukan uang milik perangkat desa, dan bukan uang milik kelompok tertentu.
Itu adalah uang negara dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Jangan sampai terjadi situasi ketika laporan administrasi dinyatakan selesai, tetapi masyarakat masih bertanya-tanya mengenai hasil pembangunan yang seharusnya mereka nikmati.
Kalau jalan dilaporkan selesai, tunjukkan jalannya.
Kalau irigasi dilaporkan dibangun, tunjukkan irigasinya.
Kalau produksi pangan ditingkatkan, tunjukkan hasilnya.
Kalau pariwisata dikembangkan, tunjukkan objek dan kegiatannya.
Kalau penyertaan modal direalisasikan, jelaskan ke mana modal tersebut diberikan dan apa hasilnya.
Publik tidak membutuhkan seribu alasan. Publik hanya membutuhkan data, fakta dan bukti.
Kepala Desa Simatupang sebenarnya memiliki kesempatan yang sangat terbuka untuk menjelaskan seluruh pertanyaan tersebut. Jika semua penggunaan Dana Desa telah dilakukan sesuai aturan, maka klarifikasi dan data pendukung justru dapat menjadi cara terbaik untuk menghentikan spekulasi.
Sebaliknya, ketika pertanyaan publik terus dibiarkan tanpa jawaban, ruang kecurigaan akan semakin lebar.
Sekali lagi, diam bukan bukti kesalahan. Namun diam ketika penggunaan ratusan juta rupiah uang negara dipertanyakan jelas tidak membantu menciptakan kepercayaan publik.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara harus mengambil posisi yang tegas.
Jangan biarkan persoalan ini menjadi perang opini antara masyarakat, media dan pemerintah desa.
Buka data. Periksa fakta. Cocokkan laporan. Jika benar, nyatakan benar. Jika salah, perbaiki. Jika ditemukan unsur pelanggaran, tindak sesuai hukum.
Masyarakat Desa Simatupang berhak memperoleh kepastian bahwa Dana Desa sebesar Rp925.216.000 benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pengawasan juga jangan hanya dilakukan setelah muncul persoalan. Pengawasan harus mampu mencegah sejak awal agar Dana Desa tidak disalahgunakan dan tidak menimbulkan kerugian negara.
Karena itu, APH, Inspektorat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, serta Kementerian Desa diminta memperkuat pengawasan dan memastikan setiap informasi mengenai penggunaan Dana Desa dapat diverifikasi secara objektif.
Jangan sampai uang rakyat sudah habis, tetapi jawabannya masih dicari. Jangan sampai laporan sudah selesai, tetapi pekerjaan fisiknya tidak jelas. Dan jangan sampai masyarakat justru harus berteriak berkali-kali hanya untuk mendapatkan informasi mengenai uang yang memang menjadi hak publik untuk diawasi.
Dana Desa bukan ATM pribadi kepala desa.
Dana Desa adalah instrumen pembangunan yang harus kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan program yang nyata.
Kini pertanyaan publik kepada Pemerintah Desa Simatupang sangat sederhana namun mendasar:
Rp925.216.000 sudah disalurkan 100 persen. Lalu di mana seluruh hasilnya?
Mana jalan yang dibangun? Mana irigasinya? Mana program pertaniannya? Mana pengembangan pariwisatanya? Ke mana penyertaan modal Rp30 juta? Dan mengapa anggaran informasi publik tersedia, tetapi ketika penggunaan Dana Desa dikonfirmasi, justru tidak ada jawaban?
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Simatupang belum memberikan tanggapan atas konfirmasi awak media.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Desa Simatupang, Pemerintah Kecamatan Muara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Inspektorat, APH, maupun pihak terkait lainnya.
Jika semuanya benar, buktikan secara terbuka. Jika ada kekeliruan, jelaskan. Jika ada penyimpangan, jangan dilindungi. Karena uang yang dipertanggungjawabkan bukan uang pribadi pejabat, melainkan uang rakyat yang wajib dijaga dan dipertanggungjawabkan.
(Hasanuddingulo)







